jelaskan proses membuat surat ijin tempat usaha (situ) dan ho
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban EbenHaezer07
Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) – Izin Tempat Usaha yang selanjutnya disebut Izin adalah Izin yang diperlukan untuk mendirikan tempat usaha yang dijalankan secara teratur dalam suatu bidang tertentu dengan maksud mencari keuntungan. SITU sangat penting untuk mengurus dokumen-dokumen Perusahaan lainnya dalam rangka pendirian, disamping itu SITU juga berfungsi sebagai dokumen legalisasi yang menunjukan bahwa Tempat yang anda gunakan sebagai tempat usaha sememangnya telah mendapatkan izin untuk berdiri sebagai tempat usaha.a. Persyaratan Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Berdasarkan pengalaman penulis untuk memohon suatu SITU, pemohon harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen-dokumen persyaratan sebagai berikut:
Surat Permohonan yang bersangkutan;Surat Keterangan Rekomendasi Kepala Desa / Lurah;Rekomendasi Camat;Surat Izin Gangguan (HO);Denah Situasi/ Sketsa Lokasi;Berita Acara Pemeriksaan Lokasi;Foto Copy Setoran Retribusi Izin Gangguan ;Foto Copy Pajak Reklame;Foto Copy lunas PBB ;Surat Keterangan Fiskal Daerah (Dispenda);Akte Sertifikat Tanah, Surat Bukti Pemilik;Surat Kuasa / Sewa Bangunan / Kontrak ;Akte Pendirian Perusahaan ;Rekomendasi dari instansi teknis yang berhubungan dengan bidang usaha;Foto Copy IMB;Foto Copy KTP yang dilegalisir dari Camat;danPas fhoto 4 lembar ukuran 2 x 3 cm (warna);Namun yang perlu Anda ingat adalah di beberapa daerah ada Perda yang mengatur penerbitan SITU, sehingga kemungkinan tiap-tiap daerah mempunyai persyaratan yang berbeda dalam proses penerbitan SITU tersebut, bisa lebih ataupun kurang dari daftar persyaratan yang disebutkan di atas, sehingga ketelitian Anda dalam memeriksa Peraturan Daerah di tempat Perusahaan Anda berada sangat berperan di sini.
b. Prosedur Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Berikut prosedur penerbitan SITU:
Mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten dengan melampirkan seluruh dokumen di atas;Selanjutnya Permohonan Izin yang diterima dilakukan pencatatan secara administratif dan apabila dipandang perlu dilakukan peninjauan lokasi tempat usaha oleh suatu tim;Hasil peninjauan dituangkan dalam Berita Acara yang disampaikan bersama dengan berkas persyarataan izin yang diajukan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk;Untuk usaha tertentu sebelum SITU diterbitkan wajib mendapatkan rekomendasi dari instansi teknis yang berhubungan dengan bidang usaha pemohon;Bupati atau pejabat yang ditunjuk setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapaan persyarataan permohonan izin, peninjauan lokasi tempat usaha, dan menganggap tidak ada permasalaan segera menerbitkan izin yang diajukan oleh pemohon;Permohonan izin dikabulkan dengan penerbitan SITU apabila semua Persyarataan telah dipenuhi.c. Jangka Waktu Penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Tidak ada standar jangka waktu tertentu dalam penerbitan SITU namun dalam prakteknya SITU akan diterbitkan dalam jangka waktu 4-6 hari setelah permohonan lengkap diterima.
d. Biaya Pengurusan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Biaya pengurusan Surat Izin Tempat Usaha pada dasarnya ditentukan berbeda tiap-tiap daerah, namun rata-rata menarik biaya Per meter sebesar Rp. 5000.
e. Kewajiban Pemegang Izin
Setelah mendapatkan SITU, Pemegang Surat Izin Tempat Usaha mempunyai Kewajiiban sebagai berikut:
memenuhi segala ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang tempat usaha;melaksanakan kegiatan sesuai dengan tempat usaha yang telah ditentukan; danmelaksanakan pemeliharaan, kebersihan, keselamatan dan kesehatan lingkungan hidup berdasarkan ketentuan perundangundangan yang berlaku.f. Sanksi
Pada dasarnya Bupati dapat memberikan sanksi administrasi atas pelanggaran yang dilakuka oleh Pemegang Izin apabila melanggar atau tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya yang ditetapkan dalam dokumen SITU. Sanksi administrasi sebagaimana yang dimaksud dapat berupa:
peringatan secara tertulis;pengambilan atau penahanan SITU sebagai bahan pemeriksaan bila dianggap perlu; dan / atau;pencabutan SITU.