PPKn

Pertanyaan

kk ganteng dan cc cantik
bantu pls..

solusi permasalahan yudikatif ?

2 Jawaban

  • Sebenarnya, sejak tahun 1999 Indonesia telah memberlakukan sistem kekuasaan kehakiman menjadi sistem satu atap atau sering disebut one roof system. Pengertian sistem satu atap adalah suatu sistem kekuasaan kehakiman di mana kewenangan teknis yudisial dan kewenangan organisasi, administrasi, serta finansial di bawah kekuasaan Mahkamah Agung (MA). Pada tahun yang sama status kepegawaian hakim di semua tingkatan badan peradilan berubah statusnya dari status pegawai negeri sipil (PNS) menjadi pejabat Negara. Penyatuan badan peradilan dalam satu atap dan perubahan status hakim dimaksudkan untuk menciptakan badan peradilan yang mandiri dan terlepas dari campur tangan pemerintah (eksekutif) sehingga badan peradilan sebagai lembaga yudikatif dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Namun demikian realisasi pengalihan kewenangan organisasi, administrasi, dan finansial dari pemerintah ke MA baru dilakukan pada tahun 2004.
    Read more at https://indonesiana.tempo.co/read/77042/2016/06/06/agunghen2014/permasalahan-agung-mahkamah-agung#K5C9W65xS1Q4jtzO.99
  • mungkin di berikan sanksi seperti hukuman mati dan penjara seumur hidup agar tidak terjadi lagi TUMPUL KEATAS TAJAM KEBAWAH

Pertanyaan Lainnya