PPKn

Pertanyaan

isi pasal perlindungan anak apa ya ? tolong dijawab ya

2 Jawaban

  • pasal perlindungan anak 28 sampai 34
  • Pasal 1

    UU NO.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak:

    Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
    1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih
    dalam kandungan.
    2. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya
    agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat
    dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

    Pasal 76E UU

    Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

    Pasal 82

    (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

    (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pertanyaan Lainnya