PPKn

Pertanyaan

Peran kepolisian NKRI dalam pasal 30 ayat 4

2 Jawaban

  •   

    Maksud dari Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 disini Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi masyarakat dari semua ancaman maupun gangguan, mengayomi masyarakat, serta menegakkan hukum yang telah ada/dibuat.

  • Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai “melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum

Pertanyaan Lainnya