Peran kepolisian NKRI dalam pasal 30 ayat 4
PPKn
sitichaerunnisa
Pertanyaan
Peran kepolisian NKRI dalam pasal 30 ayat 4
2 Jawaban
-
1. Jawaban shinta5lina
Maksud dari Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 disini Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi masyarakat dari semua ancaman maupun gangguan, mengayomi masyarakat, serta menegakkan hukum yang telah ada/dibuat. -
2. Jawaban rifkisafutrasianipar
Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai “melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum