PPKn

Pertanyaan

Cari peraturan penerintah no 129 tahun 2000

1 Jawaban

  • PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 129 TAHUN 2000
    TENTANG
    PERSYARATAN PEMBENTUKAN DAN KRITERIA PEMEKARAN,
    PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    Menimbang :
    a. Bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
    Pemerintahan Daerah, Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan
    ekonomi, potensi Daerah, Sosial Budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah
    dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah;
    b. Bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
    tentang Pemerintahan Daerah, Daerah yang tidak mampu menyelenggarakan
    Otonomi Daerah dapat dihapus dan digabung dengan Daerah lain, dan sesuai dengan
    perkembangan Daerah, Daerah Otonom dapat dimekarkan menjadi lebih dari satu
    Daerah;
    c. Bahwa untuk menetapkan syarat-syarat dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a dan b sesuai ketentuan yang berlaku perlu ditetapkan dengan Peraturan
    Pemerintah.
    Mengingat :
    1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
    2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
    Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
    3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara
    Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan
    Lembaran Negara Nomor 3848;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
    Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Ototnom (Lembaran Negara Tahun 2000
    Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952).
    MEMUTUSKAN:
    Menetapkan:
    PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERSYARATAN PEMBENTUKAN DAN
    KRITERIA PEMEKARAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH.
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
    Pasal 1
    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
    1. Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonomi untuk mengatur dan mengurus
    kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
    masyarakat sesuai dengan peraturan-perundangan;
    2. Daerah Otonomi selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum
    yang mempunyai batas daerah tertentu, yang berwenang dan mengatur dan mengurus
    kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
    masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    3. Pembentukan Daerah adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai Daerah
    Propinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
    4. Pemekaran Daerah adalah Pemecahan Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten, dan
    Daerah Kota menjadi lebih dari satu Daerah.
    5. Penghapusan Daerah adalah Pencabutan status sebagai Daerah Propinsi, Daerah

Pertanyaan Lainnya