Cari peraturan penerintah no 129 tahun 2000
PPKn
ibnujahsy1995
Pertanyaan
Cari peraturan penerintah no 129 tahun 2000
1 Jawaban
-
1. Jawaban DeffinDio
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 129 TAHUN 2000
TENTANG
PERSYARATAN PEMBENTUKAN DAN KRITERIA PEMEKARAN,
PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. Bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah, Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan
ekonomi, potensi Daerah, Sosial Budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah
dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah;
b. Bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah, Daerah yang tidak mampu menyelenggarakan
Otonomi Daerah dapat dihapus dan digabung dengan Daerah lain, dan sesuai dengan
perkembangan Daerah, Daerah Otonom dapat dimekarkan menjadi lebih dari satu
Daerah;
c. Bahwa untuk menetapkan syarat-syarat dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b sesuai ketentuan yang berlaku perlu ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3848;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Ototnom (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERSYARATAN PEMBENTUKAN DAN
KRITERIA PEMEKARAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonomi untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat sesuai dengan peraturan-perundangan;
2. Daerah Otonomi selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai batas daerah tertentu, yang berwenang dan mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Pembentukan Daerah adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai Daerah
Propinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
4. Pemekaran Daerah adalah Pemecahan Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten, dan
Daerah Kota menjadi lebih dari satu Daerah.
5. Penghapusan Daerah adalah Pencabutan status sebagai Daerah Propinsi, Daerah