setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara adalah bunyi uud 1945 pasal 27 ayat 3 yang merupakan landasan kerjasama dalam bidan
PPKn
faizalfebrian7489
Pertanyaan
setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara adalah bunyi uud 1945 pasal 27 ayat 3 yang merupakan landasan kerjasama dalam bidang..?
1 Jawaban
-
1. Jawaban sandyagungsusanto
Di pasal 27 ayat 3 ini menerangkan bahwa seluruh warga negara indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan dan pertahanan negara.Jadi jika suatu saat negara Indonesia berada dalam kondisi terancam karena invasi negara lain maka seluruh rakyat Indonesia wajib mempertahankan kedaulatan negara republik Indonesia.