apa definisi annahyu,kata larangan beserta contohnya?
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban shizuura
Pengertian Al-Nahyu menurut bahasa berarti mencegah atau melarang.Di dalam Alquran banyak ditemukan ayat-ayat yeng menggunakan term Al-Nahyu ini, tetapi dengan bentuk yang berbeda-beda, ada yang secara jelas menggunakan لا ناهيـة , tetapi ada juga dalam bentuk lain, namun di dalamnya ada indikasi nahyu. Yang pertama mempergunakan لا ناهية misalnya firman Allah QS. (8):151
…ولا تقتلوا النفس التي حرم الله الا باالحق…
Terjemahnya :
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan sesuatu sebab yang benar…”.[33]
Larangan tersebut di atas adalah Al-Nahyu dalam bentuk لا تفعل, yaitu dilarang mengerjakan, dan shigat inilah yang paling dikenal dalam Al-Nahyu.[34]
Sedangkan yang kedua memberi indikasi Al-Nahyu yaitu perintah (sighat al-Amr), yang menunjukkan menghentikan perbuatan, misalnya Firman Allah QS al-Jumuah (28): 9:
…وذروالبيع…
Terjemahnya :
“…Dan tinggalkanlah jual beli…”[35]
Tetapi ada pula indikasi larangan dengan menggunakan kata Al-Nahyu itu sendiri, seperti Firman Allah QS Al-Nahyu-Nahl (14);90:
وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ…
Terjemahnya :
“…Dan Allah melarang dari perbuatan keji dan mungkar…”[36]
ataupun Al-Nahyu dalam bentuk khabariyah yang menunjukkan haram, seperti Firman Allah QS al-Annisa (4): 23:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ…
Terjemahnya ;
“ Diharamkan atas kamu mengawini ibu-ibumu …”[37]
Demikian pula dalam bentuk yang sama, tetapi Al-Nahyu lebih menunjukkan pada ketidak halalan obyek atau perbuatan tersebut, seperti Firman Allah QS Al-Baqarah (2);229:
وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا ءَاتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا…
Terjemahnya:
“…Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan pada mereka…”[38]