Sejarah

Pertanyaan

apa definisi annahyu,kata larangan beserta contohnya?

1 Jawaban

  • Pengertian Al-Nahyu menurut bahasa berarti mencegah atau melarang.

    Di dalam Alquran banyak ditemukan ayat-ayat yeng menggunakan term Al-Nahyu ini, tetapi dengan bentuk yang berbeda-beda, ada yang secara jelas menggunakan لا ناهيـة , tetapi ada juga dalam bentuk lain, namun di dalamnya ada indikasi nahyu.  Yang pertama mempergunakan لا ناهية  misalnya firman Allah QS. (8):151

    …ولا تقتلوا النفس التي حرم الله الا باالحق…

    Terjemahnya :

    “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan sesuatu sebab yang benar…”.[33]

    Larangan tersebut di atas adalah Al-Nahyu dalam bentuk لا تفعل, yaitu dilarang mengerjakan, dan shigat inilah yang paling dikenal dalam Al-Nahyu.[34]

    Sedangkan yang kedua memberi indikasi Al-Nahyu yaitu perintah (sighat al-Amr), yang menunjukkan menghentikan perbuatan, misalnya Firman Allah QS al-Jumuah (28): 9:

    …وذروالبيع…

    Terjemahnya :

    “…Dan tinggalkanlah jual beli…”[35]

    Tetapi ada pula indikasi larangan dengan menggunakan kata Al-Nahyu itu sendiri, seperti Firman Allah QS Al-Nahyu-Nahl (14);90:

    وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ…

    Terjemahnya :

    “…Dan Allah melarang dari perbuatan keji dan mungkar…”[36]

    ataupun Al-Nahyu dalam bentuk khabariyah yang menunjukkan haram, seperti Firman Allah QS al-Annisa (4): 23:

    حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ…

    Terjemahnya ;

    “ Diharamkan atas kamu mengawini ibu-ibumu …”[37]

    Demikian pula dalam bentuk yang sama, tetapi Al-Nahyu lebih menunjukkan pada ketidak halalan obyek atau perbuatan tersebut, seperti Firman Allah QS Al-Baqarah (2);229:

    وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا ءَاتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا…

    Terjemahnya:

    “…Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan pada mereka…”[38]




Pertanyaan Lainnya