Sebutkan 3 kewajiban dan wewenang mahkama h agung menurut UUD 1945 !
PPKn
subaek6199
Pertanyaan
Sebutkan 3 kewajiban dan wewenang mahkama h agung menurut UUD 1945 !
1 Jawaban
-
1. Jawaban wijaya63
Mahkamah Agung adalah pemegang kekuasaan kehakiman yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Undang-undang yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman diserahkan kepada badan peradilan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan tugas pokok menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya. Adapun lingkungan kekuasaan kehakiman berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, terdiri atas:
1) Peradilan Umum,
2) Peradilan Agama,
3) Peradilan Militer, dan
4) Peradilan Tata Usaha Negara.
wewenang mahkamah agung
1. Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.
2. Mahkamah Agung menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan dibawah Undang-undang.
3. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.