assalamualaikum, bolehkah mengganti niat nazar umroh dengan nazar yang lain, dikarenakan tidak sanggup
B. Arab
isannnn
Pertanyaan
assalamualaikum, bolehkah mengganti niat nazar umroh dengan nazar yang lain, dikarenakan tidak sanggup
1 Jawaban
-
1. Jawaban jokerrzagmailcom
Jika nazar yang diucapkan mampu ditunaikan, maka wajib ditunaikan. Namun jika nazar yang diucapkan tidak mampu ditunaikan atau mustahil ditunaikan, maka tidak wajib ditunaikan. Seperti mungkin ada yang bernazar mewajibkan dirinya ketika pergi haji harus berjalan kaki dari negerinya ke Makkah, padahal dia sendiri tidak mampu. Jika nazar seperti ini tidak ditunaikan lantas apa gantinya?
Barangsiapa yang bernazar taat, lalu ia tidak mampu menunaikannya, maka nazar tersebut tidak wajib ditunaikan dan sebagai gantinya adalah menunaikan kafaroh sumpah. Kafaroh sumpah adalah:
Memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atauMemberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atauMemerdekakan satu orang budak
Jika tidak mampu ketiga hal di atas, barulah menunaikan pilihan berpuasa selama tiga hari. (Lihat Surat Al Maidah ayat 89)