PPKn

Pertanyaan

Macam macam kekuasaan negara menurut koesnardi,sh

1 Jawaban

  • e. Moh. Kusnardi, S.H. membagi fungsi negara menjadi dua bagian yaitu.

    Melaksanakan penertiban (law and order)Menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
    Berdasarkan fungsi negara menurut para ahli diatas dapat diartikan negara sebagai tugas organisasi itu sendiri. Oleh karena itu, tugas negara secara umum dapat dibedakan antara tugas esensial dan tugas fakultatif.


Pertanyaan Lainnya