PPKn

Pertanyaan

sebutkan 5 contoh uu di indonesia?..

1 Jawaban

  • Kelas: VIII
    Mata Pelajaran: PPKN
    Materi: Undang-Undang
    Kata Kunci: Undang-Undang


    Pembahasan:

     

    5 contoh undang-undang di Indonesia adalah:

     

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

     

    Undang-undang ini mengatur tentang persyaratan dan tata cara tentang pernikahan dan hal-hal yang berkaitan dengan pernikahan seperti perceraian dan hak anak.

     

    UU Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan sesuai agama dan kepercayaannya dan dicatat menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga perkawinan akan dilakukan berdasar ajaran agama mempelai.

     

    2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

     

    Undang-undang ini membentuk KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), sebagai lembaga pemberantasan korupsi, yang ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa. KPK diberi kewenangan untuk menyelidiki dan menuntut perkara korupsi. Tindakan pemberantasan juga dilakukan dengan pendidikan anti korupsi dan pencegahan.

     

    3. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

     

    Kebijakan keimingrasian yang mengatur kedatangan dan keberadaan orang asing di Indonesia, termasuk mengenai deportasi, pendegahan, penangkalan, dan tindakan administratif keimigrasian lainya.

     

    4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

     

    Undang-undang ini mengatur hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

     

    5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

     

    Dalam undang-undang ini, diberikan berbagai kekhususan dalam penerapan otonomi daerah. Kekhususan Provinsi Papua adalah Provinsi Papua dapat memilihi bendera daerah dan lagu daerah sebagai lambang daerah, memiliki Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural, Kepala Daerah di provinsi Papua harus putera daerah asli, serta Perimbangan pendapatan daerah Papua lebih besar. Juga, Putera dan Puteri asli Papua mendapatkan jalur khusus dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

     

     

     

     

Pertanyaan Lainnya