pancasila sebagai perjanjian luhur?
PPKn
lennita
Pertanyaan
pancasila sebagai perjanjian luhur?
2 Jawaban
-
1. Jawaban Radesu
Pancasila sebagai perjanjian luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara, pada tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI. -
2. Jawaban Novyalfiani
Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia Pada Waktu Mendirikan Negara
Pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis adalah didalam fungsinya sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya, sedangkan pengertian yang bersifat ethis dan filosofis adalah didalam fungsinya sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cita-cita dalam mencari kebenaran. Pancasila sebagai philosophical way of thinking dapat dianalisa dan dibicarakan secara mendalam, karena orang berpikir secara filosofis tidak akan ada henti-hentinya. Namun demikian harus disadari bahwa kebenaran yang dapat dicapai manusia adalah kebenaran yang masih relative, tidak absolute atau mutlak. Kebenaran yang absolute adalah kebenaran yang ada pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena itu dalam mencari kebenaran Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa indonesia pada saat mendirikan negara tidaklah perlu sampai menimbulkan pertentangan dan persengketaan apalagi perpecahan.