IPS

Pertanyaan

Jelas kan tujuan dibuat pembagian administrasi wilayah di Indonesia

1 Jawaban

  • Pembagian administratif Indonesia adalah pembagian wilayah daratan dan perairan di Indonesia untuk dikelola oleh pemerintah daerah di dalam batas-batas wilayahnya masing-masing menurut prinsip otonomi, dekonsentrasi, desentralisasi, dan tugas pembantuan. Saat ini diatur melalui UU no. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang sudah diubah beberapa kali, dan diregulasi oleh Kementerian Dalam Negeri

    Berdasarkan UUD 1945 Pasal 25, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Undang Undang yang berlaku yaitu UU no. 43 no. 2008 tentang Wilayah Negara yang mengatur tentang kedaulatan, kewilayahan, dan manajemen perbatasan, termasuk juga didalamnya yaitu wewenang Pemerintah Daerah



Pertanyaan Lainnya