perbedaan fikih,syariat,dan hukum islam
Biologi
miftakhulj558
Pertanyaan
perbedaan fikih,syariat,dan hukum islam
1 Jawaban
-
1. Jawaban Karrachu
Syari’at lebih luas dari cakupan hukum fiqh, karena cakupan syari’at apa yang tercakup dalam ilmu kalam, ilmu akhlak, dan ilmu fiqh.6 Atau dengan kata lain hukum fiqh adalah sebagian dari kandungan syari’at. Hukum fiqh dapat berubah-ubah sesuai dengan perkembangan masa, berbeda dengan syari’at yang bersifat absolut, universal, abadi dan berlaku sepanjang masa. Begitupun dengan fiqh dan hukum islam, cakupan fiqh lebih luas daripada hukum islam karena hukum islam merupakan hasil dari ijtihad ulama yang melahirkan kitab fiqh. Tetapi, hukum islam memiliki produk pemikiran hukum yurisprudensi, undang-undang, dan teori sosiologi hukum. Sedangkan fiqh pada awalnya hasil atau kumpulan dari ceramah atau fatwa ulama yang kemudian dihimpun dalam satu buku atau beberapa buku.
Hukum islam dapat berfungsi dalam masyarakat jika telah melalui proses kelembagaan hukum islam, agar menjadi bagian dari suatu lembaga social. Pelembagaan merupakan suatu proses di mana norma-norma hukum islam dapat diketahui, dipahami, dinilai, dihargai, dijiwai, dan ditaati oleh sebagian besar masyarakat , sehingga menjadi budaya dalam masyarakat. Proses penerapan selanjutnya adalah metode taqnin (dilembagakan melalui undang-undang) bagi aturan-aturan hukum yang diperlukan. Dalam hal ini hukum diartikan sebagai peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh penguasa, jadi hukum diartikan sebagai suatu jenis social control dan social engineering yang ditetapkan oleh penguasa sehingga dapat menjadi hukum nasional disebuah Negara. Hukum nasional di Indonesia memiliki tat hukum di Indonesia meliputi empat produk hukum, yaitu: hukum produk legislatif colonial, hukum adat, hukum islam, dan huum produk legislatif nasional.Undang-undang meliputi berbagai aspek, baik aspek hukum, politik maupun social-budaya lainnya. Undang-undang merupakan peraturan Negara yang dibuat oleh pemerintah dalam hal ini menteri disahkan oleh DPR, dan ditandatangani oleh presiden, kemudian dibuatkan peraturan pemerintah dan peraturan menteri.