IPS

Pertanyaan

jelaskan denifisi ruang menurut UU no26 tahun 2007

1 Jawaban

  • Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

Pertanyaan Lainnya