jelaskan denifisi ruang menurut UU no26 tahun 2007
IPS
AlFatih594
Pertanyaan
jelaskan denifisi ruang menurut UU no26 tahun 2007
1 Jawaban
-
1. Jawaban haeqal1799
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.