PPKn

Pertanyaan

Kekuasaan konstitutif

1 Jawaban

  • Kekuasaan konstitutif yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh MPR, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1)

Pertanyaan Lainnya