Kekuasaan konstitutif
PPKn
Erli2611
Pertanyaan
Kekuasaan konstitutif
1 Jawaban
-
1. Jawaban imarad11
Kekuasaan konstitutif yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh MPR, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1)