B. Indonesia

Pertanyaan

5w 1h laporan prjlnan ke monas tlong Di jawab

1 Jawaban

  • Apa, di mana, Kapan, dan Siapa
    MUI pada 9 Juni 2015 mengeluarkan fatwa bahwa program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sesuai syariah Islam. Sidang Pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia V yang dipimpin Ketua Bidang Fatwa MUI Ma'ruf Amin, membahas program termasuk modus transaksional yang dilakukan BPJS Kesehatan dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu'amalah, dengan merujuk pada Fatwa Dewan Syari'ah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan beberapa literatur.

    Mengapa
    "Nampaknya bahwa secara umum program BPJS Kesehatan belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam, terlebih lagi jika dilihat dari hubungan hukum atau akad antar para pihak," tulis dokumen hasil sidang yang dikutip Liputan6.com dari laman resmi mui.or.id, Rabu (29/7/2015).

    Bagaimana
    Dalam poin 'Ketentuan Hukum Dan Rekomendasi', sidang memutuskan, penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antarpara pihak, tidak sesuai dengan prinsip syari'ah. "Karena mengandung unsur gharar, maisir dan riba."

    MUI pun mendorong pemerintah untuk membentuk, menyelenggarakan, dan melakukan pelayanan jaminan sosial berdasarkan prinsip syari'ah dan melakukan pelayanan prima.

Pertanyaan Lainnya