Warga miskin dan tidak mampu tidak usah mendapat perlindungan hukum. ( ...................... )
PPKn
Fadya2251
Pertanyaan
Warga miskin dan tidak mampu tidak usah mendapat perlindungan hukum. ( ...................... )
1 Jawaban
-
1. Jawaban denis2887
salah
semua warga berhak mendapatkan perlindungan hukum.
pancasila, sila ke 5.