PPKn

Pertanyaan

hak kita terhadap lingkungan

2 Jawaban

  • Hak dan Kewajiban Masyarakat Atas Lingkungan Hidup

    "Keadaan lingkungan hidup secara nyata membantu untuk menentukan sejauh mana orang dapat menikmati hak-hak dasarnya untuk hidup, kesehatan, makanan dan perumahan yang layak serta atas penghidupan dan budaya tradisionalnya. ... Hak dasar untuk hidup terancam oleh degradasi dan deforestasi, paparan bahan kimia beracun, limbah berbahaya dan pencemaran air minum” (Klaus Toepfer, Direktur Eksekutif United Nations Environment Programme)
    Memaknai permasalahan lingkungan hidup bukanlah hanya permasalahan sekedar pembuangan limbah dan pencemaran, kebakaran hutan, atau terus bertambahnya daftar spesies-spesies langka yang musnah. Di dalam lingkungan hidup terdapat materi kehidupan tentang hak-hak dasar (basic rights) manusia serta prinsip keadilan lingkungan (environmental justice) serta akses yang setara terhadap sumber-sumber kehidupan.
    Konflik ekologi yang telah menyebabkan krisis dan ketimpangan global yang ada tidak saja mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup akan tetapi telah mengikutsertakan penghilangan hak-hak dasar dan pelanggaran hak asasi manusia.
    Umat manusia dalam kehidupan adalah salah satu pelaku yang bertanggung jawab akan "kelangsungan" hidup ekosistem bumi yang ditempatinya. Dengan segala aktifitasnya untuk mencukupi kebutuhan hidup manusia, telah mempengaruhi lingkungan global. Perubahan cara manusia memanfaatkan lingkungan hidup dan sumber-sumber kehidupan, seperti pertanian, perkebunan besar, industri pertambangan serta pemanfaatan hutan yang berlebihan dan disamping itu kemampuan dalam penemuan teknologi, pada akhirnya mampu menciptakan revolusi industri yang dimotori oleh bangsa-bangsa dari bumi di belahan utara.
    Namun kemudian revolusi industri telah mengakibatkan dimulainya penghilangan keseimbangan hidup yang telah mengarah pada pemusnahan sumber-sumber kehidupan (ecosida) serta ancaman terhadap keamanan hidup manusia (human security).
    Bila Klaus Toepfer (Direktur Eksekutif UNEP) menyatakan hak dasar untuk hidup terancam oleh degradasi dan deforestasi, paparan bahan kimia beracun, limbah berbahaya dan pencemaran air minum, sesungguhnya ia luput untuk menyoal perampasan sumber-sumber kehidupan rakyat (agraria dan sumberdaya alam) sebagai ancaman terbesar yang dihadapi rakyat menyangkut hak dasar untuk hidup.
    Walaupun belum ada deklarasi atau konvenan khusus tentang Hak Lingkungan Hidup sebagai Hak Asasi Rakyat, sesungguhnya berbagai dimensi yang menyangkut hak-hak dasar atas sumber-sumber kehidupan dan lingkungan hidup telah tercakup dalam Konvenan Hak-Hak Ekonomi-Sosial-Budaya (EKOSOB), Deklarasi Hak atas Pembangunan (belum diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia), Agenda 21, Piagam tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban Ekonomi Negara. Juga di berbagai kesepakatan regional seperti piagam Afrika tentang Hak-hak Asasi Manusia dan Hak-hak Rakyat. Namun demikian dalam prakteknya hak-hak rakyat atas lingkungan hidup sering diabaikan dan dilanggar secara sistematis.


  • Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) berhak dan wajib ikut serta dalam melestarikan dan menjaga lingkungan hidupnya. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan di Indonesia agar mampu menunjang segala keperluan yang dibutuhkan untuk mensejahterakan Indonesia.

Pertanyaan Lainnya